== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Bayarlah PBB Tepat Pada Waktunya ==

Artikel

Struktur Organisasi Pemerintah Desa Brangol

24 Agustus 2016 10:39:56  Administrator  1.156 Kali Dibaca 

 

Bangol.desa.id - Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa maka perlu dibentuk struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) pemerintah desa.

SOTK Desa adalah singkatan dari Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa. SOTK Desa adalah satu sistem dalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.

SOTK Desa diatur dengan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang SOTK Desa diundangkan dalam Berita Negara Tahun 2016 Nomor 6. Permendagri SOTK Desa menuntut aturan dari Bupati/Walikota tentang penetapan SOTK Desa, dan Peraturan Bupati/Walikota tentang Penetapan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa selambat-lambatnya harus ada satu tahun sejak Permendagri 84/2015 tentang SOTK Pemerintah Desa diundangkan pada 5 Januari 2016.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Perangkat desa sebagaimana dimaksud adalah sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Kedudukan perangkat desa sebagai pembantu kepala desa.

Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat yang terdiri dari beberapa urusan. Masing-masing urusan tersebut dipimpin oleh kepala urusan. Dalam penentuan jumlah urusan sekretariat desa berdasar klasifikasi desa, dengan jumlah paling banyak 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Sedangkan jumlah urusan sekretariat desa adalah 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.

Pelaksana kewilayahan merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Tugas kewilayahan sebagaimana dimaksud meliputi penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lainnya sesuai Peraturan Bupati dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. Jumlah unsur pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara jumlah yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.

Pelaksana teknis merupakan unsur pembantu kepala desa sebagai pelaksana tugas operasional. Jumlah pelaksana teknis sebagaimana dimaksud paling banyak terdiri atas 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Sedangkan paling sedikit terdiri atas 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan dan seksi kesejahteraan dan pelayanan. Masing-masing seksi dipimpin oleh kepala seksi.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Statistik

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

KPU NGAWI LAPOR
PPID

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Tawang No. 01 Dusun Puntuk
Desa : Brangol
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : brangol@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:727
    Kemarin:1.502
    Total Pengunjung:985.937
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.239.145
    Browser:Mozilla 5.0

 Facebook Desa