You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Brangol
Desa Brangol

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Bayarlah PBB Tepat Pada Waktunya == Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Mari terus kobarkan semangat persatuan, perjuangan, dan cinta tanah air!

SPTJM KELAHIRAN ANAK DI LUAR NIKAH

Administrator 15 Juni 2022 Dibaca 2.301 Kali
SPTJM KELAHIRAN ANAK DI LUAR NIKAH

SPTJM Kelahiran Anak di Luar Nikah.

Brangol, Apa jadinya jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran? Yang pasti akan kesulitan mengakses pelayanan publik, terutama layanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Selain itu keberadaan si anak menjadi kurang terlindungi dan kurang terjamin masa depannya serta rentan terhadap tindakan kriminal, di antaranya perdagangan dan perkawinan anak di bawah umur. Sebaliknya dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara. 

Persoalan ini tentu saja sangat serius dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak ingin tinggal diam. Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan akta kelahiran sekaligus meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, Ditjen Dukcapil menciptakan inovasi Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran.

Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM.

Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image