Brangol, Apa jadinya jika seorang anak tidak memiliki akta kelahiran? Yang pasti akan kesulitan mengakses pelayanan publik, terutama layanan pendidikan, kesehatan, dan lainnya. Selain itu keberadaan si anak menjadi kurang terlindungi dan kurang terjamin masa depannya serta rentan terhadap tindakan kriminal, di antaranya perdagangan dan perkawinan anak di bawah umur. Sebaliknya dengan akta kelahiran, keberadaan dan status hukum seseorang diakui oleh negara.
Persoalan ini tentu saja sangat serius dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak ingin tinggal diam. Untuk mengatasi permasalahan kepemilikan akta kelahiran sekaligus meningkatkan kepemilikan akta kelahiran, Ditjen Dukcapil menciptakan inovasi Penerapan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Sebagai Solusi dalam Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran.
Apabila penduduk tidak dapat memenuhi persyaratan berupa surat keterangan kelahiran, dapat diganti dengan SPTJM Kebenaran Data Kelahiran.Demikian juga bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya, jika tidak dapat memenuhi persyaratan berupa Berita Acara dari kepolisian, dapat diganti dengan SPTJM.
Penerapan SPTJM pada penerbitan akta kelahiran bermanfaat untuk pemerintah kabupaten/kota dalam mempermudah pelayanan. Sedangkan bagi penduduk, inovasi ini bermanfaat dalam memenuhi kepastian hukum, tuntutan kebutuhan pelayanan yang sederhana, cepat, dan mudah.
Unduh Lampiran:
SPTJM KELAHIRAN ANAK DI LUAR NIKAH