Bangol.desa.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memberlakukan KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pengganti e-KTP. Selaras dengan hal ini, persediaan blangko e-KTP tidak akan ditambah lagi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh dalam Rakornas Dukcapil 2023 bertajuk 'Digitalisasi Adminduk untuk Kemudahan Layanan Publik dan Pemilu 2024' beberapa waktu lalu.
Identitas Kependudukan Digital (IKD) memuat KTP-el yang berbentuk digital. IKD adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan Dokumen Kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan Data Pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dasar hukum IKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital. Pasal 13 ayat (1) disebutkan KTP-el berbentuk fisik dan/atau digital. Selanjutnya pada ayat (2), KTP-el berbentuk digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Identitas Kependudukan Digital yang merepresentasikan Penduduk dalam aplikasi digital yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk dan memastikan identitas tersebut merupakan orang yang bersangkutan. Jadi IKD memuat KTP-el yang berbentuk digital.
Penerbitan IKD dilakukan secara berkelanjutan sehingga IKD dapat menggantikan KTP-el secara bertahap. Implementasi IKD pada tahap pertama adalah pegawai dukcapil. Tahap ke-2 menyasar ASN di lingkup Kabupaten Ngawi. Pelajar/mahasiswa menjadi target implementasi tahap ke-3. Tahap terakhir yaitu masyarakat umum lainnya. Tidak semua penduduk memiliki smartphone dan terdapat wilayah yang tidak terjangkau jaringan komunikasi data sehingga pelayanan adminduk menggunakan double track service yaitu layanan konvensional dan pelayanan digital.
Dalam aplikasi tersebut, selain data KTP, identitas seperti kartu keluarga, biodata, sertifikat vaksinasi, NPWP, kartu ASN, kartu pemilihan umum dan Kartu Indonesia Sehat juga telah tersedia.
Masyarakat yang hendak menggunakan KTP digital untuk keperluan tertentu, cukup melakukan scan barcode saja. Nantinya data yang dibutuhkan itu bisa langsung otomatis muncul. Meski telah diberlakukan KTP digital, E-KTP dalam bentuk fisik saat ini masih tetap diberlakukan. Kehadiran KTP digital bukan untuk menggantikan fisik KTP elektronik, justru ini lebih mempermudah masyarakat jika KTP elektronik fisik yang dimiliki rusak atau hilang.
Untuk prosedur pembuatan KTP digital ini, masyarakat bisa langsung mendaftar dengan mengunduh aplikasi IKD di playstore dan mengisi sejumlah data diri seperti NIK, nama email, dan nomor handphone aktif. Selanjutnya, pendaftar akan diarahkan kepada kode aktivitasi yang dikirim lewat pesan email.
Langkah terakhir yaitu melakukan registrasi scan QR Code yang hanya bisa dilakukan di Dinas Dukcapil. Proses ini dilakukan dalam rangka otorisasi identitas sehingga bisa dipastikan bahwa pemohon adalah benar yang bersangkutan.
Berita Sebelumnya : Pantarlih Jadi Ujung Tombak Dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih