Brangol.desa.id - Sebagai awal dari pemungutan pajak bumi dan bangunan tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Ngawi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, SPPT PBB P2.
Kegiatan penyerahan SPPT PBB – P2 dan Sosialisasi Pemungutan PBB – P2 Tahun 2023 telah dilaksanakan tadi pagi (06/02/2023) bertempat di aula Kecamatan Karangjati.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Karangjati yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Tim dari Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, dan Kepala Desa Se-Kecamatan Karangjati dan Perwakilan Kepala Dusun yang setiap Desa diwakili oleh 1 (satu) orang Kepala Dusun.
Secara simbolis, SPPT PBB P2 diserahkan oleh Sekretaris Camat Karangjati kepada kepala Desa Karangjati. Dalam sambutan dan pengarahan beliau menyampaikan hal-hal terkait dengan realisasi PBB. Seperti prestasi beberapa desa yang dapat merealisasikan PBB hingga 100 persen.
Bambang selaku perwakilan dari Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ngawi, menyebutkan bahwa penyerahan SPPT PBB ini merupakan bentuk dimulainya pemungutan PBB. Agar bisa berjalan sesuai ketentuan dan harapan. Penyerahan SPPT ini sekaligus sebagai media sosialisasi kepada seluruh wajib pajak, baik wajib pajak dari masyarakat umum, maupun wajib pajak dari kalangan pegawai.
"Beliau menyampaikan untuk tahun 2023 ada perubahan tarif dan NJOP secara bertahap dimulai dari yang NJOP terendah, setelah SPPT PBB-P2 di terima untuk segera diedarkan kepada masyarakat," ujarnya
Pajak Bumi dan Bangunan diatur dengan Undang-Undang yaitu UU 12 tahun 1985 tentang PBB. SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB-P2.
Berita Sebelumnya : Permudah Akses Warga Dusun Puntuk Bangun Jembatan