== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Ingat 14 Februari 2024, Gunakan Hak Pilih Kita, Satu Suara Menentukan Masa Depan Bangsa ==

Artikel

Memasuki Awal Tahun, BPKAD Gelar Penyerahan SPPT PBB P2

06 Februari 2023 14:59:13  Administrator  359 Kali Dibaca  Berita Ngawi

Brangol.desa.id - Sebagai awal dari pemungutan pajak bumi dan bangunan tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Ngawi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, SPPT PBB P2. 

Kegiatan penyerahan SPPT PBB – P2 dan Sosialisasi Pemungutan PBB – P2 Tahun 2023 telah dilaksanakan tadi pagi (06/02/2023) bertempat di aula Kecamatan Karangjati. 

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Karangjati yang diwakili oleh Sekretaris Camat, Tim dari Badan Keuangan Kabupaten Ngawi, Kejaksaan Negeri Ngawi, dan Kepala Desa Se-Kecamatan Karangjati dan Perwakilan Kepala Dusun yang setiap Desa diwakili oleh 1 (satu) orang Kepala Dusun.

Secara simbolis, SPPT PBB P2 diserahkan oleh Sekretaris Camat Karangjati kepada kepala Desa Karangjati. Dalam sambutan dan pengarahan beliau menyampaikan hal-hal terkait dengan realisasi PBB. Seperti prestasi beberapa desa yang dapat merealisasikan PBB hingga 100 persen.

Bambang selaku perwakilan dari Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ngawi, menyebutkan bahwa penyerahan SPPT PBB ini merupakan bentuk dimulainya pemungutan PBB. Agar bisa berjalan sesuai ketentuan dan harapan. Penyerahan SPPT ini sekaligus sebagai media sosialisasi kepada seluruh wajib pajak, baik wajib pajak dari masyarakat umum, maupun wajib pajak dari kalangan pegawai. 

"Beliau menyampaikan untuk tahun 2023 ada perubahan tarif dan NJOP secara bertahap dimulai dari yang NJOP terendah, setelah SPPT PBB-P2 di terima untuk segera diedarkan kepada masyarakat," ujarnya

Pajak Bumi dan Bangunan diatur dengan Undang-Undang yaitu UU 12 tahun 1985 tentang PBB. SPPT PBB-P2 adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan SPPT PBB-P2.  

Berita Sebelumnya : Permudah Akses Warga Dusun Puntuk Bangun Jembatan

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Statistik

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

KPU NGAWI LAPOR
PPID

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Tawang No. 01 Dusun Puntuk
Desa : Brangol
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : brangol@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:645
    Kemarin:1.490
    Total Pengunjung:604.696
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.19.30.232
    Browser:Mozilla 5.0

 Facebook Desa