Brangol.desa.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu tahapan yang dilakukan adalah membuka pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu 2024.
Berbeda dari sebelumnya, pendaftaran PPK Pemilu 2024 dilakukan secara online direncanakan menggunakan SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Cara Mendaftar PPK
Dikutip dari laman KPU Ngawi, berikut adalah cara mendaftar anggota PPK melalui laman SIAKBA.
1. Pendaftaran dilaksanakan melalui https://siakba.kpu.go.id dari tanggal 20 November 2022 sampai 29 November 2022.
2. Berkas / dokumen fisik dapat disampaikan ke Kantor KPU Ngawi Jl. Untung Suropati No.48. Ngawi pada tanggal 20 November 2022 sampai dengan 29 November 2022 pukul 08.00 - 16.00 WIB.
3. Penyerahan dokumen persyaratan paling lambat diserahkan menjelang pelaksanaan tes tertulis.
4. Untuk informasi dapat menghubungi kontak person 082399530989.
5. Format Dokumen kelengkapan (Surat Pendaftaran, Surat Pernyataan, dan Daftar Riwayat Hidup) dapat diunduh melalui link siakba maupun melalui link
https://bit.ly/DOKUMENPENDAFTARANPPK
Besaran Gaji PPK dan PPS Pemilu 2024
Saat ini besaran gaji untuk PPK dan PPS Pemlu 2024 telah dinaikkan. Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 647 MK/02/2022 disebutkan mengenai besara gaji PPK Pemilu 2024 sebagai badan Ad Hoc Pemilu. Peraturan tertanggal 5 Agustus 2022 memuat perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Berikut rincian penambahan honor untuk petugas Pemilu 2024:
Ketua PPK: Rp1.850.000 menjadi Rp2.500.000
Anggota PPK: Rp1.600.000 menjadi Rp2.200.000
Ketua PPS: Rp900.000 menjadi Rp1.500.000
Anggota PPS: Rp850.000 menjadi Rp1.300.000
Ketua KPPS: Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000
Anggota KPPS: 500.000 menjadi Rp 1.100.000
Pantarlih: Rp800.000 menjadi Rp 1.000.000
Linmas: 500.000 menjadi Rp700.000
KPU juga menetapkan besaran santunan untuk petugas Pemilu dengan rincian sebagai berikut:
Meninggal dunia: Rp36.000.000
Cacat permanen Rp30.800.000
Luka berat: Rp16.500.000
Luka ringan: Rp8.250.000
Bantuan pemakaman: Rp10.000.000 per orang
Sumber :