Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu: Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Kelurahan dalam menangani warga Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu. Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.
Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:
a. Tugas
Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT : Melaksanaka tugas pokok RW dan RT Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala
b. Fungsi
Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu: Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan
c. Hak
Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu: Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga Memilih dan dipilih sebagai pengurus Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan.
Berikut ini adalah penjelasanya :
DAFTAR NAMA PENGURUS RUKUN WARGA DAN RUKUN TETANGGA
MASA JABATAN ……s/d…….
DESA BRANGOL KECAMATAN KARANGJATI KABUPATEN NGAWI
Surat Keputusan Kepala Desa Brangol Nomor : …………… tanggal …….. Bulan …........... Tahun .......... tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa Brangol
No |
Jabatan |
Nama Pejabat |
Alamat |
1 |
Ketua RW 01 |
LANI |
Dusun Puntuk |
2 |
Ketua RW 02 |
ARIS KURNIAWAN |
Dusun Brangol |
3 |
Ketua RT 001-01 |
SULARYO |
Dusun Puntuk |
4 |
Ketua RT 002-01 |
MARSONO |
Dusun Puntuk |
5 |
Ketua RT 003-01 |
SUBANDI |
Dusun Puntuk |
6 |
Ketua RT 004-01 |
LASIYO |
Dusun Puntuk |
7 |
Ketua RT 005-01 |
HARIADI |
Dusun Puntuk |
8 |
Ketua RT 006-01 |
SAPTO UTOMO |
Dusun Puntuk |
9 |
Ketua RT 007-01 |
SISWO |
Dusun Puntuk |
10 |
Ketua RT 008-01 |
SUGIANTO |
Dusun Puntuk |
11 |
Ketua RT 001-02 |
PURWANTO |
Dusun Brangol |
12 |
Ketus RT 002-02 |
SETU |
Dusun Brangol |
13 |
Ketua RT 003-02 |
SIGIT WS |
Dusun Brangol |
14 |
Ketua RT 004-02 |
JENAR |
Dusun Brangol |
15 |
Ketua RT 005-02 |
SUNGKONO |
Dusun Brangol |
16 |
Ketua RT 006-02 |
SUNARYO |
Dusun Brangol |