Brangol.desa.id - KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Gagasan ini kemudian dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.
Terdapat dua jenis kartu yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, yaitu kartu untuk anak usia 0-5 tahun dan kartu untuk usia 5-17 tahun. Keduanya memiliki memiliki fungsi yang sama, hanya saja untuk KIA umur 0-5 tahun tidak perlu menggunakan foto, sementara KIA umur 5-17 tahun kurang satu hari harus menggunakannya.
Tujuan KIA : untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik
Berikut syarat dan proses pembuatan KIA:
Syarat:
Tata cara pembuatan:
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016, berikut adalah beberapa fungsi yang didapatkan oleh anak apabila sudah memiliki KIA:
Melihat dari mudahnya cara pembuatan dan fungsi dari KIA, Maka dari itu, perlu dicatat selain mengurus akta kelahiran, ibu juga harus mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA saat melahirkan si kecil.