== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Ingat 14 Februari 2024, Gunakan Hak Pilih Kita, Satu Suara Menentukan Masa Depan Bangsa ==

Artikel

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

13 Desember 2022 07:50:24  Administrator  530 Kali Dibaca  Berita Desa

Brangol.desa.id - KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Gagasan ini kemudian dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Terdapat dua jenis kartu yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, yaitu kartu untuk anak usia 0-5 tahun dan kartu untuk usia 5-17 tahun. Keduanya memiliki memiliki fungsi yang sama, hanya saja untuk KIA umur 0-5 tahun tidak perlu menggunakan foto, sementara KIA umur 5-17 tahun kurang satu hari harus menggunakannya.

Tujuan KIA : untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik

Berikut syarat dan proses pembuatan KIA:

Syarat:

  • Mempunyai akta kelahiran.
  • Menyerahkan fotokopi KTP asli kedua orangtua.
  • Mempunyai fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orangtua atau wali.
  • Melampirkan 2 lembar foto anak ukuran 2x3, tahun kelahiran ganjil warna merah, genap warna biru, bagi anak dibawah 5 tahun tidak perlu membawa foto.

Tata cara pembuatan:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan ke Dinas Dukcapil / kecamatan.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA diberikan pada pemohon atau orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016, berikut adalah beberapa fungsi yang didapatkan oleh anak apabila sudah memiliki KIA:

  • Melindungi pemenuhan HAK anak.
  • Menjamin akses sarana umum.
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak.
  • Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
  • Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Melihat dari mudahnya cara pembuatan dan fungsi dari KIA, Maka dari itu, perlu dicatat selain mengurus akta kelahiran, ibu juga harus mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA saat melahirkan si kecil.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Statistik

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

KPU NGAWI LAPOR
PPID

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Tawang No. 01 Dusun Puntuk
Desa : Brangol
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : brangol@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:441
    Kemarin:2.136
    Total Pengunjung:606.628
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.22.51.241
    Browser:Mozilla 5.0

 Facebook Desa