You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Brangol
Desa Brangol

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Bayarlah PBB Tepat Pada Waktunya == Dirgahayu Republik Indonesia ke-80! Mari terus kobarkan semangat persatuan, perjuangan, dan cinta tanah air!

Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Administrator 13 Desember 2022 Dibaca 3.175 Kali
Syarat dan Cara Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)

Brangol.desa.id - KIA merupakan identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.

Gagasan ini kemudian dijalankan secara bertahap di seluruh daerah di Indonesia dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Terdapat dua jenis kartu yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini, yaitu kartu untuk anak usia 0-5 tahun dan kartu untuk usia 5-17 tahun. Keduanya memiliki memiliki fungsi yang sama, hanya saja untuk KIA umur 0-5 tahun tidak perlu menggunakan foto, sementara KIA umur 5-17 tahun kurang satu hari harus menggunakannya.

Tujuan KIA : untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik

Berikut syarat dan proses pembuatan KIA:

Syarat:

  • Mempunyai akta kelahiran.
  • Menyerahkan fotokopi KTP asli kedua orangtua.
  • Mempunyai fotokopi Kartu Keluarga (KK) dari orangtua atau wali.
  • Melampirkan 2 lembar foto anak ukuran 2x3, tahun kelahiran ganjil warna merah, genap warna biru, bagi anak dibawah 5 tahun tidak perlu membawa foto.

Tata cara pembuatan:

  • Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan ke Dinas Dukcapil / kecamatan.
  • Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
  • KIA diberikan pada pemohon atau orangtua di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 2 Tahun 2016, berikut adalah beberapa fungsi yang didapatkan oleh anak apabila sudah memiliki KIA:

  • Melindungi pemenuhan HAK anak.
  • Menjamin akses sarana umum.
  • Mencegah terjadinya perdagangan anak.
  • Menjadi bukti identifikasi diri saat anak sewaktu-waktu mengalami peristiwa buruk.
  • Memudahkan anak untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang kesehatan, pendidikan, imigrasi, perbankan, dan transportasi.

Melihat dari mudahnya cara pembuatan dan fungsi dari KIA, Maka dari itu, perlu dicatat selain mengurus akta kelahiran, ibu juga harus mengurus Kartu Identitas Anak atau KIA saat melahirkan si kecil.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image