You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Brangol
Desa Brangol

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Bayarlah PBB Tepat Pada Waktunya == Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! Mari terus kobarkan semangat persatuan, perjuangan, dan cinta tanah air!

SPTJM DATA KELAHIRAN

Administrator 15 Juni 2022 Dibaca 4.834 Kali
SPTJM DATA KELAHIRAN

SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK (SPTJM) KEBENARAN DATA KELAHIRAN.

SPTJM adalah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang dibuat oleh yang bersangkutan atau wali atau pemohon sebagai kebenaran dengan tanggungjawab penuh yang diketahui 2 (dua) orang saksi.

Pemerintah Indonesia saat ini melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sedang gencar-gencarnya mempercepat peningkatan cakupan kepemilikan akta kelahiran bagi seluruh penduduk Indonesia, terlebih khusus anak-anak. Sedemikian pentingnya akte lahir sebagai bukti identitas dan bukti kewarganegaraan seseorang, maka pemerintah mewajibkan semua penduduk Indonesia harus memiliki akte lahir. Sampai saat ini, masih sangat banyak penduduk yang belum memiliki akte lahir, selain karena kurangnya kesadaran penduduk untuk mengurus akte lahirnya, juga dikarenakan penduduk masih kesulitan mengakses pelayanan public administrasi kependudukan ini. Penduduk masih kesulitan dalam jarak, biaya dan waktu dari tempat domisili ke lokasi pelayanan administrasi kependudukan.

SPTJM mulai diberlakukan oleh pemerintah sejak Menteri Dalam Negeri RI menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Permendagri ini diterbitkan dengan pertimbangan bahwa kepemilikan akta kelahiran sebagai wujud pengakuan negara atas identitas anak masih rendah.

Fungsi SPTJM:

Dalam pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal-usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) dari kepolisian atau menggunakan SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani oleh wali/penanggungjawab.Dalam pencatatan kelahiran anak, apabila tidak bisa memenuhi persyaratan berupa surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran, pemohon melampirkan SPTJM kebenaran data kelahiran.

Dengan adanya SPTJM yang sepenuhnya menjadi tanggungjawab pemohon ini, maka akan lebih memudahkan penduduk dalam mengurus akte kelahirannya. Dengan demikian, diharapkan seluruh penduduk Indonesia akan segera memiliki akte lahir.

"Mau minta formulir SPTJM
Nuryati 13 Desember 2024
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image