== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Ingat 14 Februari 2024, Gunakan Hak Pilih Kita, Satu Suara Menentukan Masa Depan Bangsa ==

Artikel

Pembuatan IKD Tak Perlu Datang ke Dispenduk, Cukup di Desa ataupun Kecamatan

05 Maret 2023 12:37:45  Administrator  3.099 Kali Dibaca  Berita Desa

Brangol.desa.id - Identitas Kependudukan Digital (IKD) adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai, yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan. Hal ini sudah diatur dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik, serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.

Perkembangan teknologi sekarang sudah menjadi bagian dari gaya hidup manusia modern. Hampir seluruh kegiatan dapat dilaksanakan hanya melalui smartphone yang kita genggam sehari-hari. Mulai dari mencari informasi, telekomunikasi, berbelanja, memesan makanan, membuat video kreatif hingga melakukan pekerjaan. Untuk itu, penting bagi Dukcapil memenuhi kebutuhan data kependudukan masyakat ke dalam smartphone dengan membangun Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Baca Juga : Dispendukcapil Kabupaten Ngawi Mulai Terapkan Identitas Kependudukan Digital

Layanan Pembuatan Identitas Kependudukan Digital ini sudah terbuka bagi warga Desa Brangol yang ingin melakukan instal aplikasi IKD. Untuk IKD sendiri dapat diproses dengan syarat pemohon harus datang langsung ke kantor desa, sudah memiliki KTP-el, email aktif dan tidak boleh di wakilkan. Selain itu harus menggunakan smart phone Android versi 7.1 ke atas.

Ada enam jenis kartu yang bisa terintegrasi jadi satu di aplikasi ponsel, yakni KTP, KK, NPWP, Kartu Vaksin, Kartu Pemilih Tetap untuk Pemilu tahun 2024, dan Kepemilikan Kendaraan BKN (Badan Kepegawaian Negara).

Sejumlah kelebihan KTP Digital. Antara lain, penggunaan lebih praktis seiring perkembangan teknologi. Proses pembuatannya pun lebih cepat, hanya dalam hitungan menit. Serta tidak perlu foto kopi KTP untuk mengakses layanan publik.

 

Berikut langkah-langkahnya:

  • Download Identitas Kependudukan Digital di Playstore. Klik Disini
  • Buka aplikasi, lakukan pengisian NIK, Email dan Nomor Handphone lalu klik tombol verifikasi data.
  • Pilih tombol ambil foto untuk melakukan pemadanan Face Recognation.
  • Setelah melakukan pengambilan foto kemudian pilih scan QRCode (QRCode didapat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) ataupun di desa.
  • Setelah berhasil, cek email yang didaftarkan kode aktivasi dan melakukan aktivasi IKD.
  • Masukkan kode aktivasi dan captcha untuk aktivasi IKD.
  • Aktivasi IKD telah selesai.

 

Berita Terkait : Tak Perlu Jauh-Jauh, di Desa Sudah Bisa Lakukan Hal Ini

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Statistik

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

KPU NGAWI LAPOR
PPID

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Tawang No. 01 Dusun Puntuk
Desa : Brangol
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : brangol@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.305
    Kemarin:1.490
    Total Pengunjung:605.356
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.143.168.172
    Browser:Mozilla 5.0

 Facebook Desa