Brangol.desa.id - Akta adalah selembar tulisan yang dibuat untuk dijadikan sebagai bukti tertulis terhadap suatu peristiwa dan akan ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Akta kelahiran atau bisa disebut dengan akta lahir adalah tanda bukti berisi pernyataan yang teramat sangat penting dan diperlukan guna mengatur dan menyimpan bahan keterangan tentang kelahiran seorang bayi dalam bentuk selembar kertas yang sudah dicetak.
Akta kematian merupakan sebuah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) guna mencatat kematian seseorang.
Nantinya, setelah akta atau surat kematian telah diterbitkan, maka Dispendukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Layaknya akta kelahiran, akta kematian juga penting untuk diurus keluarga ketika seseorang meninggal dunia.
Sekarang tidak perlu jauh-jauh datang ke Dispendukcapil atau Kantor Kecamatan, pelayanan di Desa Brangol sudah bisa melayani pembuatan Akta Kelahiran maupun Akta Kematian.
Cukup dengan membawa :
Sedangkan pembuatan Akta Kematian pelapor wajib membawa :
Dengan hadirnya pelayanan ini diharapkan kepada masyarakat aktif melaporkan segala sesuatu yang berkaitan dengan kelahiran maupun kematian agar nantinya tercipta suatu data yang akurat.
Begitu besarnya manfaat Akta Kelahiran, hampir setiap urusan, membutuhkan Akta Kelahiran. Akta Kelahiran ini bisa dikatakan sebagai kebutuhan administrasi dasar yang harus dipenuhi oleh setiap orang.
Manfaat Dokumen Akta Kematian bagi penduduk diantaranya :
Baca Juga : Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)