You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Brangol
Desa Brangol

Kec. Karangjati, Kab. Ngawi, Provinsi Jawa Timur

== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Bayarlah PBB Tepat Pada Waktunya == Dirgahayu Republik Indonesia ke-81! Mari terus kobarkan semangat persatuan, perjuangan, dan cinta tanah air!

SOSIALISASI PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI TENTANG PERANGKAT DESA Se KECAMATAN KARANGJATI.

Administrator 31 Oktober 2022 Dibaca 1.790 Kali
SOSIALISASI PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI TENTANG PERANGKAT DESA Se KECAMATAN KARANGJATI.

Bangol.desa.id - Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.

Senin 31 Oktober 2022 bertempat di balai Desa Brangol. Pemerintah Kecamatan Karangjati mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Ngawi nomor 103 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2022 oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

Turut hadir dalam rapat tersebut dari pihak Kecamatan Karangjati Supriyanto, Amd Kasi Pemerintahan selaku Narasumber yang menyampaikan materi tentang kegiatan hari ini, hadir pula Harun Alrasyid, S.E selaku Kepala Desa dan Perangkat Desa, Babinsa serta ketua BPD Desa Brangol, Ketua RT dan RW serta Tokoh Masyarakat.

Supriyanto berharap perangkat desa dan masyarakat yang hadir dalam acara pada hari ini dapat menyamikan sosialisasi serupa kepada warga masyarakat di desanya masing-masing untuk meminimalisir terjadinya permasalahan di kemudian hari.

“Dalam penerapan Perbup tersebut tidak boleh ada pelanggaran, sehingga tidak menimbulkan gejolak masyarakat di wilayah Kecamatan Karangjati yang sudah terjaga kondusifitasnya ini,” tegas Supriyanto. 

Bahwa pada prinsipnya Pendaftaran Perangkat Desa adalah terbuka bagi warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Hanya setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi Perangkat Desa wajib bertempat tinggal Desa yang bersangkutan. Hal itu disampaikan Basuki S,Sos selaku Sekretaris Desa Brangol.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image