== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Ingat 14 Februari 2024, Gunakan Hak Pilih Kita, Satu Suara Menentukan Masa Depan Bangsa ==

Artikel

SOSIALISASI PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NGAWI TENTANG PERANGKAT DESA Se KECAMATAN KARANGJATI.

31 Oktober 2022 15:20:31  Administrator  570 Kali Dibaca  Berita Ngawi

Bangol.desa.id - Peraturan Bupati adalah peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan yang ditetapkan oleh Bupati untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kewenangan pemerintah daerah.

Senin 31 Oktober 2022 bertempat di balai Desa Brangol. Pemerintah Kecamatan Karangjati mengadakan kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati Ngawi nomor 103 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2022 oleh Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono.

Turut hadir dalam rapat tersebut dari pihak Kecamatan Karangjati Supriyanto, Amd Kasi Pemerintahan selaku Narasumber yang menyampaikan materi tentang kegiatan hari ini, hadir pula Harun Alrasyid, S.E selaku Kepala Desa dan Perangkat Desa, Babinsa serta ketua BPD Desa Brangol, Ketua RT dan RW serta Tokoh Masyarakat.

Supriyanto berharap perangkat desa dan masyarakat yang hadir dalam acara pada hari ini dapat menyamikan sosialisasi serupa kepada warga masyarakat di desanya masing-masing untuk meminimalisir terjadinya permasalahan di kemudian hari.

“Dalam penerapan Perbup tersebut tidak boleh ada pelanggaran, sehingga tidak menimbulkan gejolak masyarakat di wilayah Kecamatan Karangjati yang sudah terjaga kondusifitasnya ini,” tegas Supriyanto. 

Bahwa pada prinsipnya Pendaftaran Perangkat Desa adalah terbuka bagi warga Negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Hanya setelah yang bersangkutan ditetapkan menjadi Perangkat Desa wajib bertempat tinggal Desa yang bersangkutan. Hal itu disampaikan Basuki S,Sos selaku Sekretaris Desa Brangol.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Statistik

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

KPU NGAWI LAPOR
PPID

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Tawang No. 01 Dusun Puntuk
Desa : Brangol
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : brangol@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.745
    Kemarin:2.136
    Total Pengunjung:607.932
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.25.32
    Browser:Mozilla 5.0

 Facebook Desa