Brangol.desa.id - Tahapan pemilu 2024 sudah berlangsung cukup lama dalam tahapan itu perlu dilakuakn pengawasan di semua jenjang yang dilakukan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PPKD) dan Pengawas TPS.
Dalam rangka pelaksanaan penyelenggaraan pengawasan Pemilihan Umum di tingkat Desa maka perlu dibentuk Panitia Pengawas Pemilu di Tingkat Desa atau sering disebut PPKD.
Jum'at (23/12/2024) sekretariat Panwascam melakukan pemasangan banner informasi perekrutan PPKD yang berlokasi di Desa Brangol. "Diharapkan banyak masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam perekrutan PPKD kali ini, untuk info lebih lanjut bisa pantau website Bawaslu Ngawi dan Medsos". ujar Danang.
Baca juga : Panitia Pemungutan Suara Resmi di Buka
Danang selaku sekretariat Panwascam menyebutkan dalam rekrutmen PPKD Pemilu 2024 tentunya memiliki prinsip yang sama dengan prinsip prinsip dalam pembentukan Panwascam adapun prinsip pembentukan Pengawas Kelurahan/Desa diantaranya:
Masa Kerja PPKD untuk Pemilu 2024 ini kurang lebih 17 atau 18 Bulan terhitung dari sejak pembentukan atau ditetapkan sebagai PPKD. Jika melihat jadwal Pemilu dan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan untuk Pemilu 14 Februari 2024 sedangkan dimungkinkan untuk Pilkada akan jatuh pada Bulan November 2024. Merujuk Pada Pasal 56 Ayat 2 Bahwa Jumlah anggota Panwas Desa adalah 1 orang.
Referensi:
Berita Sebelumnya : Laskar Himpaudi Kecamatan Karangjati Mengadakan Bakti Sosial di Desa Brangol