brangol.desa.id Kabar perkembangan dari Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) yang menjadi salah satu perjuangan PPDI, menemui babak baru.
Hal ini seiring dengan informasi yang disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri), Suhajar Diantoro, disaat menemui Ketua Umum PPDI Moh. Tahril, Kamis (14/07) beberapa waktu yang lalu.
Dalam pertemuan tersebut Ketua Umum PPDI Moh. Tahril tampak didampingi oleh Wasekjen Agus Wahyudin yang berasal dari Kebumen. Sementara dari Kementerian Dalam Negeri tampak hadir Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Yusharto Huntoyungo dan Direktur Penataan dan Administrasi Pemerintahan Desa, Aferi Syamsidar Fudail.
Selain agenda memperkenalkan kepengurusan PPDI hasil Munas di Pasuruan awal tahun kemarin, Moh. Tahril juga membicarakan beberapa agenda perjuangan PPDI paska pelantikan Pengurus Pusat pada awal bulan Juni di Bandung yang lalu.
Dalam kesemptan itu juga Sekjen Kementerian Dalam Negeri menyampaikan berkaitan setatus Kepala Desa dan Perangkat Desa sedang dilakukan perumusan formulanya dan NIPD akan dimasukan dalam perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomer 83 tahun 2015 sebagaimana telah diubah menjadi Nomer 67 tahun 2017.
Seperti diketahui Permendagri tersebut mengatur tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dimana sebagai revisi dari peraturan sebelumnya yang termuat dalam Permendagri no 83 Tahun 2015.
Ada harapan besar dari perangkat desa terkait dengan status kepala desa dan perangkat desa serta penerbitan NIPD ini untuk dapat segera diterbitkan. Mengingat bahwa masih banyaknya kasus-kasus yang terjadi dan merugikan perangkat desa.
Tidak heran perangkat desa sangat berharap ada kejelasan terkait status dan penguatan regulasi yang terkait dengan perangkat desa, melalui terbitnya revisi Permendagri itu nantinya.
Sumber berita : Puskominfo PPDI
MAHIRIN S.AP |
---|
21 Juni 2024 21:36:53 Dimohon kepada pihak terkait agar segera menindak lanjuti keinginan kami para perangkat desa,,agar status kami jelas,,diakui oleh negara berdasarkan undang undang..semoga apa yg kami harapkan selaku perangkat desa segera terwujud,,amiiinn |
Rahmat ready |
---|
22 Oktober 2023 11:38:55 Sebagai perangkat Desa sangat berharga dengan di terbitnya NIPD agar status sebagia perangkat Desa akan lebih jelas,, |
Haji Halomoan dongoran |
---|
19 Oktober 2023 17:22:43 Saya sudah menjabat perangkat desa sejak Januari 2019 dan di 2024 posisi saya akan diganti dengan alasan pergantian kepala desa,mohon solusinya. |
Mikael Laubila |
---|
05 Oktober 2023 20:45:34 Mohon info kapan di sahkan dan terbitkan nipd.. bagi perangkat desa |
Juniar Manis, S. Kom |
---|
28 September 2023 05:24:03 Mohon maaf sebelumnya izin bertanya, dengan diterbitkan NIPD ini selain memperkuat posisi perangkat desa di desa, apa saja kelebihan dan keuntungan yang didapat oleh perangkat desa tersebut? Terima kasih pak/buk admin. |
EDI |
---|
25 Desember 2022 23:20:13 Terkadang Kita Bingung Juga ni Soal stataus Prangkat Desa, masa kerjanya 60 thn ! kapan lagi ada kesempatan untuk orang lain, bukan kah pemerintahan desa ini sama seperti pemerintahan pusat !!! kadesnya dipilih secara Politik /Langsung, bagai mana kalau perangkat desanya di buat seperti Menteri Menteri yg di pilih dan di angkat oleh persiden! |
ASORI ZEBUA, S.Pd |
---|
20 Oktober 2022 19:09:03 seharusnya pemerintah mempercepat penerbitan NIPD perangkat desa, sebab banyak kepala desa, ganti perangkat desa tanpa ada alasan yang akurat. jd, kami perangkat desa memohon supaya secepatnya diterbitkan NIPD perangkat desa. |