Brangol.desa.id - Bertempat di Syariah Hotel Solo, berlangsung kegiatan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Desa yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi pada tanggal 08 sampai 10 Maret 2023.
Peserta yang mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa sejumlah 100 peserta yang berasal dari 19 kecamatan, terdiri dari Kasi Kesejahteraan, Kasi Pelayanan, Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan, Kepala Dusun, Kaur TU dan Umum, Kaur Perencanaan, Kaur Keuangan,
Adapun Narasumber yang didatangkan untuk memberikan materi kepada para peserta diantaranya Irine Sulistyowati (Sekretaris Bappeda Kabupaten Ngawi), beliau menyampaikan visi misi Pemerintah Kabupaten Ngawi, menjelaskan pentingnya SIPD dalam progam penyusunan usulan kegiatan yang ada di desa agar sinkron dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ngawi.
Apriana Kusumaningrum (Kabag Hukum Setda Kabupaten Ngawi), Selain pemerintah, desa pun juga mempunyai kewenangan membuat sebuat aturan sesuai dengan dasar hukum yang berlaku, agar produk hukum yang dibuat bisa mempunyai kekuatan hukum.
Sri Wiyanti (Irban Wilayah I pada Inspektorat Kabupaten Ngawi), menyampaikan bahwa segala keuangan desa harus dikelola dengan baik sesuai dengan alurnya yaitu Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan, Pertangungjawaban. Karena banyak stakeholder yang mengawasi kinerja desa yang terdiri dari KPK, BPK, APH, APIP, CAMAT, BPD serta Masyarakat.
Agus Hariyanto (Auditor Muda pada Inspektorat Kabupaten Ngawi),
dan Aliff Nurgazali (Public Speaker dan Profesional Hypnoptherapist ). Berkesempatan memberikan motivasi kepada aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan kewajiban.
Kegiatan yang di buka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabul Tunggul Winarno, S.IP. Dengan pelatihan diharapkan PemDes dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa. Termasuk kemampuan dlm pelaksanaan tugas pokok dan fungsi aparatur Pemerintah Desa dengan mengacu pada Dasar-dasar Hukum atau Undang-undang yang ada. Seperti bidang menejemen pemerintahan Desa, menyusun perencanaan pembangunan Desa, pengelolaan keuangan dan aset Desa. Untuk mengelola dana Desa yang efektif, efisien, akuntabel, dan transparan diperlukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah Kecamatan terhadap aparatur Pemerintah Desa dalam bidang pemerintahan, sehingga perangkat Desa dapat melakukan tugas dan kewajibannya dengan baik dalam melayani masyarakat.
Berita Sebelumnya : Pembuatan IKD Tak Perlu Datang ke Dispenduk, Cukup di Desa ataupun Kecamatan