Brangol.desa.id - Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun 2023 telah diserahkan ke Desa Brangol, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi pada hari Senin (06/02/2023).
Rekapitulasi ketetapan SPPT PBB-P2 di Desa Brangol Tahun 2023 sebesar Rp. 55.385.496 dengan total objek pajak 1.530 bidang. Ketepan SPPT PBB-P2 kali ini mengalami kenaikan dari tahun kemarin yang mencapai 28%, dari pagu sebesar Rp. 43.361.946 pada tahun 2022.
Dengan selesainya rekap data per bidang yang dilakukan oleh Kepala Dusun (Kasun) sesuai dengan kepemilikan tanah yang sudah melalui proses, maka proses selanjutnya akan dilakukan pendistribusian SPPT PBB-P2 ke warga penduduk Desa Brangol maupun non warga yang memiliki lahan bidang tanah yang berada di Desa Brangol.
Khusus SPPT PBB-P2 yang terjadi proses mutasi serta balik nama bisa menghubungi perangkat desa untuk dibuatkan pengantar serta dokumen kelengkapan mutasi dan balik nama SPPT PBB-P2.
Diharapkan kepada warga untuk segera melunasi PBB sebelum jatuh tempo, agar bisa mempercepat proses administrasi lainnya. Untuk proses pembayaran bisa menghubungi ketua rukun tetangga maupun langsung ke petugas penarik pajak.