Brangol.desa.id - Jelang pesta demokrasi Pemilu 2024 Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau masyarakat berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 dengan mengecek nama masing-masing terkait dengan status keanggotaan parpol di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Untuk menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.
Bagi warga yang namanya tercatut sebagai pengurus Partai padahal tidak mendaftar, Nanti KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyebut pihaknya menginstruksikan Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota parpol yang didaftarkan di dalam Sipol.
"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," tulis Bawaslu dalam keterangan resminya.
SILAHKAN CEK APAKAH ANDA TERDAFTAR SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK ? Klik disini....