== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Bayarlah PBB Tepat Pada Waktunya ==

Artikel

Transparasi Anggaran APBDesa Desa Tahun 2022

10 Januari 2023 16:12:06  Administrator  799 Kali Dibaca  Berita Desa

Brangol.desa.id - Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Desa yang dibahas dan ditetapkan oleh Kepala Desa atau Perbekel (atau sebutan lain) bersama Badan Permusyawaratan Desa melalui Peraturan Desa. Sebagai wujud transparansi anggaran, maka setelah penetapan (APBDes), Desa wajib sosialisaikan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan, salah satunya adalah dengan memasang banner transparansi APBDes yang dipasang didepan Kantor Desa dan tempat-tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dan di laman website desa.

 

Banner transparansi yang dimaksud adalah sebuah papan informasi kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Desa pada tahun anggaran berjalan, tak terkecuali Pemerintah Desa Brangol Kecamatan Karangjati juga telah menginput data APBDes dalam laman website desa.

 

Pemasangan banner Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa tersebut merujuk kepada Akuntabilitas, Transparansi, dan Responsivitas.

 

  • Akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “Desa Membangun Bersama Rakyat”. Semangat ini perlu dipelihara di desa.

 Baca Juga : Menampilkan Apbdes Footer di Website OpenSID

  • Transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDES kepada masyarakat. Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya.
  • Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah Desa,Tim  Perencanaan Desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang  perlu didukung dengan pendanaan. Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat.

Adapun beberapa sarana publikasi dana desa yang dapat dipergunakan seperti baliho, website, blog, dan media sosial serta sarana-saranan lainnya yang sesuai dengan kondisi dan kemampuan masyarakat desa.

 

Baca Juga : Cek Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Statistik

 Arsip Artikel

10 Januari 2023 | 799 Kali
Transparasi Anggaran APBDesa Desa Tahun 2022
15 Juni 2022 | 2.609 Kali
SPTJM DATA KELAHIRAN
15 Juni 2022 | 2.193 Kali
Formulir F1.01
14 Desember 2022 | 631 Kali
Pencairan Terakhir Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun 2022
06 Februari 2023 | 676 Kali
Memasuki Awal Tahun, BPKAD Gelar Penyerahan SPPT PBB P2
26 Agustus 2016 | 473 Kali
Wilayah Desa
20 April 2014 | 433 Kali
Undang Undang

 Sinergi Program

KPU NGAWI LAPOR
PPID

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Tawang No. 01 Dusun Puntuk
Desa : Brangol
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : brangol@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:829
    Kemarin:1.502
    Total Pengunjung:986.039
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.12.148.180
    Browser:Mozilla 5.0

 Facebook Desa