Brangol.desa.id - Komisi Pemilihan Kabupaten Ngawi telah melalui beberapa proses dalam rangka menuju Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Mulai dari pendaftaran dan pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Terakhir yaitu pendaftaran anggota Panitia Pemungutan Suara atau yang lebih dikenal dengan sebutan PPS.
KPU Kabupaten Ngawi telah melaksanakan tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu tahun 2024, pada tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan 17 Januari 2023. Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kabupaten Ngawi Nomor 23 /PP Q4.1 -BA/3521/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Rapat Pleno Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pemilu pada Tahun 2024.
KPU Kabupaten Ngawi akan melakukan pelantikan Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih sesuai dengan jadwal tahapan pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) pemilu 2024 yang tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan Pengumuman Nomor: 45/PP.04 VPu/3521/2023, tentang Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, Pelantikan dan pengambilan sumpah janji Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Tahun 2024, akan diiaksanakan Selasa,24 Januari 2024 jam 09.00 - selesai bertempat di Kurnia Konvention HaIL Jl, lr,Soekarno, Beran, Ngawi dengan ketentuan memakai Kemeja Putih, Rok/Celana Hitam bersepatu Hitam: serta kerudung Warna Hitam bagi yang berhijab.
Sumber : kab-ngawi.kpugo.id
Baca Juga : Pemerintah Tetapkan 23 Januari 2023 Cuti Bersama
Unduh Lampiran:
Penetapan Panitia Pemungutan Suara Pemilu 2024