== Selamat Datang Di Website Pemerintah Desa Brangol == == Pelayanan Surat Ke Kantor Desa Harap Membawa Foto Copy KK dan KTP == == Bayarlah PBB Tepat Pada Waktunya ==

Artikel

Pantarlih Jadi Ujung Tombak Dalam Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih

18 Februari 2023 20:04:11  Administrator  3.592 Kali Dibaca  Berita Desa

Brangol.desa.id - Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 menjadi ujung tombak dalam pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih. Hal tersebut sesuai yang disampaikan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.

Winarno ketua PPK Kecamatan Karangjati menyampaikan, selain melalui petugas Pantarlih, masyarakat juga bisa mengecek apakah pemilih sudah tercantum dalam DPT atau belum. melalui http://cekdptonline.kpu.go.id yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Pastikan nama dalam Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih sesuai dengan KTP-el dan/atau KK Pemilih, jika diwilayah sama tapi belum tercantum pada formulir Model A-Daftar Pemilih, pastikan terlebih dahulu datanya di TPS sebelah, jika ada bisa dilakukan coklit oleh Pantarlih yang membawa data tersebut", ujarnya.

Damini ketua PPS Desa Brangol yang dihubungi via telpon menyampaikan, sampai hari ke tujuh sudah 26%, data yang di coklit dari jumlah data pemilih yang ada di Desa Brangol. Harapannya Coklit berjalan lancar dan selesai sesuai jadwal yang ditentukan oleh KPU.

1676810965197

Perlu diketahui saat melaksanakan kegiatan Coklit, sebagaimana Pasal 19 ayat (3) PKPU 7 Tahun 2022, Pantarlih dalam melakukan coklit:

  • Mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK,
  • Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih,
  • Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan,
  • Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas,
  • Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit TNI atau anggota POLRI menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota TNI atau POLRI,
  • Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el,
  • Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya,
  • Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah,
  • Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda,
  • Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit TNI dan/atau anggota POLRI dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota TNI dan/atau POLRI,
  • Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
  • Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.

Selama proses coklit Bawaslu dan jajarannya terus melakukan pengawasan, untuk memastikan pantarlih melakukan coklit sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan sesuai aturan perundangan yang ada.

 

Berita Sebelumnya: Perekrutan Panitia Pengawas Kelurahan - Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Agenda

 Statistik

 Arsip Artikel

 Sinergi Program

KPU NGAWI LAPOR
PPID

 Pemerintah Desa

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln. Tawang No. 01 Dusun Puntuk
Desa : Brangol
Kecamatan : Karangjati
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63284
Telepon :
Email : brangol@ngawikab.id

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.059
    Kemarin:1.502
    Total Pengunjung:986.269
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.211.71
    Browser:Mozilla 5.0

 Facebook Desa