Brangol.desa.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi tanggal 12 s/d 15 April 2023 mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) melalui Panitia Pemungutan Suara Desa. Untuk itu diharapkan masyarakat dapat mengecek apakah sudah terdaftar sebagai daftar pemilih atau belum.
Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Umum 2024 di Desa Brangol tercatat mencapai 1.429 pemilih. Hal itu terlihat dari DPS yang terpampang di papan informasi yang berada di Kantor Desa Brangol.
Damini selaku ketua PPS yang berada dilokasi menyampaikan,"alhamdulilah berkat kerja keras pantarlih (petugas pemutakhiran data pemilih) akhirnya DPS telah terwujud sesuai dengan tahapan-tahapan yang ditentukan," ujarnya.
Damini berharap, DPS saat masa perbaikan minim masukan, dan koreksi dari peserta pemilu maupun masyarakat, sehingga kerja pantarlih selama satu bulan mengunjungi warga dari rumah ke rumah berhasil dengan penetapan DPS tersebut.
"Mudah-mudahan DPS yang di tetapkan ini saat perbaikan minim masukan dan koreksi," katanya.
Baca juga : Cek DPS Online untuk Pemilu 2024
Namun demikian bagi warga yang namanya belum tercantum pada DPS masih ada kesempatan untuk mendaftarkan diri, sebelum nantinya menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan cara menghubungi PPS Desa Brangol secara langsung maupun online
Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta masyarakat untuk melindungi hak pilihnya di Pemilu 2024 dengan memastikan nama sudah tertera di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum. Pasalnya, tidak jarang yang sudah sesuai dengan syarat menjadi pemilih tetapi belum ada namanya di DPT.
<marquee bgcolor="yellow">"Terima kasih telah berkunjung di website kami, jangan lupa mengisi kolom komentar. Semua kritik dan saran yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi bagi kami.”</marquee>