Brangol.desa.id - Dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kepala Desa Brangol Harun Alrasyid mengajak kepada seluruh masyarakat dengan serentak mengibarkan bendera merah putih di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 Agusutus sampai dengan 31 Agustus 2024 yang merupakan langkah kecil dalam menghormati perjuangan para leluhur bangsa.
“Karena ini merupakan langkah kecil untuk menghormati tonggak perjuangan yang di torehkan leluhur bangsa,”kata Harun, Rabu (31/07/2024).
Meski HUT RI ke-79 tahun 2024 baru akan diperingati pada 17 Agustus mendatang, masyarakat dapat mulai memasang bendera mulai Kamis, 1 Agustus 2024.
“Pemasangan bendera merah putih tidak hanya secara simbolik saja, namun perlu juga adanya internalisasi dan disikapi dengan rasa menjunjung tinggi makna kemerdekaan. Momentum kemerdekaan Republik Indonesia harus menjadi langkah awal untuk melakukan introspeksi diri. Berubah lebih baik, dan mampu menjadi sosok yang berkarakter dan berkepribadian yang unggul,”kata Harun Alrasyid.
Himbauan pengibaran bendera merah putih satu tiang penuh ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Nomor B-04/M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-79 Kemerdekaan RI Tahun 2024.
Serta ditindaklanjuti Surat Edaran (SE) Panitia Hari Jadi Ngawi ke-666 dan HUT RI ke 79 Nomor : 400.14.1/77/404.101/2024 tanggal 26 Juli 2024 dan Camat Karangjati terkait Himbauan Kemeriahan HUT RI ke-79 RI Tahun 2024 Nomor 400.14.1/813/404.607/2024. Untuk keperluan pecetakan Baliho, Spanduk, Umbul-umbul dan lain-lain masyarakat dapat mendownload melalui link https://bit.ly/HUT RI KE 79
Kegiatan ini diharapkan akan meningkatkan rasa cinta kita kepada tanah air, bangsa dan negara sekaligus menggugah rasa empati dan kepedulian kita terhadap sesama. Point penting yang kita jadikan pedoman adalah bahwa kita harus bersatu padu, berkomitmen untuk bersama mendukung upaya-upaya pemerintah dalam menjaga persatuan dan kesatuan serta keutuhan NKRI.
Selain itu, sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tidak boleh sembarangan. Pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Unduh Lampiran:
Himbauan Kemeriahan HUT RI