Brangol.desa.id - Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah dua komponen dalam pelaksanaan pemungutan suara dalam ajang pemilihan umum (pemilu). Keduanya juga mempunyai pengertian dan tugas yang berbeda.
PPS adalah panitia yang membantu proses pemungutan suara di suatu TPS (Tempat Pemungutan Suara), sedangkan KPPS adalah organisasi yang mengkoordinir jalannya proses pemilu di semua TPS (Tempat Pemungutan Suara) dengan cakupan wilayah yang lebih luas dari PPS.
Pendaftaran seleksi PPS Pemilu 2024 akan dibuka secara online melalui SIAKBA KPU dan akan dibuka secara umum asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum. Pengumuman pendaftaran pembentukan calon anggota dilaksanakan mulai 18-22 Desember 2022
Sebelum mendaftar PPS , simak apa saja tugas-tugas sebagai PPS, berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 1 dan 2, maka tugas PPS dalam Pemilu adalah sebagai berikut:
1. Mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS)
2. Menerima masukan dari masyarakat terkait dengan DPS.
3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil dari perbaikan DPS.
4. Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU atau KIP Kabupaten/Kota melalui PPK.
5. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu pada tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK.
6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerja.
7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK.
8. Melaksanakan evaluasi dan membuat laporan pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerja.
9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan atau yang memiliki kaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
10. Melaksanakan tugas lain yang telah diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta
11. Melaksanakan tugas lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, PPS melaksanakannya dengan:
1. Melakukan penyusunan daftar Pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
2. Melaksanakan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
3. Melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang telah diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
4. Memastikan ketersediaan perlengkapan pemungutan suara dan perlengkapan lainnya di TPS.
5. Melaporkan nama-nama anggota KPPS, Pantarlih, serta petugas ketertiban TPS di wilayah kerja kepada KPU Kabupaten atau Kota melalui PPK.
6. Membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
7. Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU Kabupaten atau Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara dilaksanakan.
8. Mengumumkan hasil dari perhitungan suara, dari setiap TPS.
Sumber :
Mandinuswisal |
---|
27 April 2024 21:43:14 Terimakasih |