Brangol.desa.id - Dalam rangka mempersiapkan kegiatan ‘Mas Bupati Ngawi Mantu’, bakalan diadakan pendataan pasangan yang akan menjadi pasangan nikah.
Sesuai dengan Surat Edaran dengan nomor 451/503/404.101.3/2022 yang dikeluarkan Setda Kabupaten Ngawi Moch Sodiq, pada tanggal 10 Agustus 2022 dengan ketentuan diutamakan pasangan suami istri dengan keterbatasan ekonomi yang belum memiliki buku nikah / akte nikah atau belum tercatat secara sah dalam administrasi kependudukan dan bukan pasangan poligami.
Pendataan dan verifikasi pasangan tersebut supaya berkoordinasi dengan Kepala KUA dan Kepala Desa setempat.
RENCANA KEGIATAN BUPATI MANTU
A.PELAKSANAAN KEGIATAN
1.Rangkaian agenda "Mas Bupati Ngawi Mantu" dilaksanakan pada Tanggal 24 s/d 29 Oktober 2022 dengan jumlah minimal 664 (enam ratus enam puluh empat) pasang temanten dengan keterangan sebagai berikut:
a. Tanggal 17 s/d 28 Oktober 2022 pelaksanaan akad nikah di Pengadilan Agama Kabupaten Ngawi (untuk Itsbat Nikah) dan di KUA (untuk Akad Nikah secara umum).
b.Hari Sabtu 29 Oktober 2022,acara "Resepsi Pernikahan" yang dilaksanakan mulai pukul 08.30 WIB dengan seluruh pasangan temanten dengan tempat sebagai berikut:
1).64 (enam puluh empat) dilaksanakan di pendopo Wedya Graha Kabupaten Ngawi.
2).Sisanya dilaksanakan di masing-masing Kecamatan sesuai dengan domisilinya.