Bangol.desa.id - PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax dari Rp 13.900 menjadi Rp 12.800 untuk pulau Jawa, Bali, NTT, NTB dan Provinsi Aceh, mulai Selasa (3/1/2023), tepatnya pada pukul 14.00 WIB. Sedangkan harga BBM jenis Pertamax Turbo dan Dexlite juga akan mengalami penurunan. Berdasarkan pantau dari website resmi Pertamina harga tertinggi Pertamax yaitu sebesar 13.300.
Untuk Solar dan Pertalite tak mengalami penyesuaian harga karena merupakan bagian dari subsidi pemerintah, berikut daftar harga bahan bakar minyak yang mulai berlaku efektif mulai tanggal 3 Januari 2023 pukul 14.00 WIB